Sampai saat ini KPU NTB belum menerima surat keterangan pengunduran diri dari bakal calon legislatif (caleg) dari kalangan DPRD yang pindah parpol. Padahal surat keterangan pengunduran diri itu paling lambat diterima tanggal 22 Mei mendatang. Surat keterangan itu merupakan surat pengganti sementara yang dikeluarkan oleh pimpinan DPRD NTB.
Komisioner KPU NTB Ilyas Sarbini mengatakan, surat keterangan pengunduran diri itu berasal dari partai politik asal bakal caleg. Tanggal 22 Mei itu, anggota DPRD yang menjadi bakal caleg dari parpol lain harus menyerahkan surat pengunduran diri dari partai asal serta surat pengunduran diri dari lembaga DPRD.
Ia mengatakan, anggota DPRD NTB yang menjadi caleg di parpol yang berbeda diharuskan memegang SK pemberhentiannya dari Mendagri paling lambat tanggal 1 Agustus mendatang. Jika mereka tidak memperoleh SK pemberhentian dari pemerintah pusat sampai batas waktu yang telah diberikan, bacaleg dari kalangan DPRD yang pindah parpol itu tidak akan ditetapkan sebagai caleg oleh KPU.
Sebelumnya, sekitar sembilan anggota DPRD NTB periode 2009-2014 memutuskan pindah parpol dan mendaftar sebagai bacaleg pada pemilu 2014 dari parpol yang berbeda. Mayoritas dari mereka yang mendaftar jadi caleg di parpol lain karena parpolnya tidak lagi parpol menjadi peserta pemilu 2014.
Senada dengan Ilyas, komisioner KPU NTB lainnya Darmansyah mengatakan bahwa SK pengunduran diri bisa diganti sementara dengan surat keterangan dari ketua DPRD NTB atau Sekretaris DPRD. Surat keterangan itu menerangkan bahwa SK pemberhentiannya masih dalam proses.
Sumber: radio Global FM Mataram
Editor: Antonius Eko