Calon Legislatif (Caleg) harus mundur menjadi pengurus pada badan kepariwisataan NTB yang mendapatkan dana dari APBD atau APBN. Hal itu menyusul adanya Caleg yang masih menjabat sebagai pengurus badan kepariwisataan NTB, seperti Badan Promosi Pariwisa Daerah (BPPD) dan Indonesian Congress and Convention Association (INCCA).
“Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah (Otda), seharusnya jika mereka menjadi caleg, maka harus mundur. Tidak boleh mereka terus merangkap jabatan karena menjadi double budgeting. Ini tidak boleh dibiarkan pemerintah dan penyelenggara pemilu, karena seolah-olah ini sengaja dibiarkan,” kata Praktisi Pariwisata NTB, H. L. Akram Wirahadi.
Akram yang juga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Assosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) ini menambahkan, selain menyalahi aturan pemilu, tidak mundurnya mereka bakal merugikan uang negara. Karena dana yang digelontorkan pemerintah daerah akan dikelola secara tidak maksimal akibat kesibukan pejabat negara itu. Selain itu, diduga dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan lain, seperti kampanye atau lainnya.
Seperti diketahui, terdapat beberapa orang caleg yang masih menjabat di badan kepariwisataan NTB. Beberapa diantaranya, anggota DPRD NTB, Misbach Mulyadi yang menjabat sebagai Ketua DPD INCCA yang kini kembali menjadi caleg DPRD dari partai Golkar. Lainnya, Ketua BPPD NTB yang menjadi caleg DPR RI dari PDI-P. Sesuai aturan pemilu, seharusnya mereka mengundurkan diri dari jabatannya.
Sumber: radio Global FM Mataram
Editor: Antonius Eko