KBR68H, Manado - Ratusan buruh dan berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 45 (GNP) mendesak Pemerintah Sulawesi Utara memperhatikan kesejahteraaan buruh.
Koordinator aksi Robiantoro mengatakan mereka ingin pemerintah mendengar aspirasi mereka.
"Kami menuntut agar pemerintah mendengar apa yang kami inginkan demi peningkatan kesejahteraan para buruh," teriak Robiantoro
Seorang perwakilan buruh Jimmy Tindi mengatakan, buruh ingin pemerintah mengawasi ketat penerapan UMP 2013.
“Kami menginginkan pemerintah benar-benar menerapkan UMP 2013 secara konsisten dan mengawasi perusahaan untuk memberlakukan UMP tersebut," ujar Tindi.
Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 45 (GNP) juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berani memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi.
GNP juga menolak rencana kenaikan harga BBM, Selain itu mereka juga minta pemerintah menghapus tenaga alih daya dan mencabut undang-undang sistem jaminan sosial.
Sementara itu Pemerintah Sulawesi Utara berjanji akan memperjuangkan tuntutan parah buruh tersebut.
Berbagai elemen Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 45 (GNP) antara lain, Partai Rakyat Demokratik (PRD), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Jaringan Radio Komunitas (JRK), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulut.
Sumber: Montini
Buruh Sulut Desak Pemda Awasi Penerapan UMP 2013
Ratusan buruh dan berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 45 (GNP) mendesak Pemerintah Sulawesi Utara memperhatikan kesejahteraaan buruh.

NUSANTARA
Rabu, 01 Mei 2013 20:20 WIB


Buruh Sulut, UMP 2013
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai