KBR68H, Pontianak - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Kalimantan Barat menuntut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar mendeportasi 67 pekerja asing ilegal asal Cina.
Sebelumnya mereka terjaring dalam operasi yang dilakukan Kepolisian Daerah dan Dinas Transmigrasi pada awal April lalu. Saat itu, mereka tengah bekerja di Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Desa Jungkat, kabupaten Pontianak. KSBI menilai, keberadaan tenaga kerja asing itu menutup kesempatan kerja bagi buruh lokal. Apalagi, mereka mendapat upah lebih tinggi.
Sebelumnya, ratusan buruh Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Kalimantan Barat menggelar aksi damai untuk memperingati hari Buruh Dunia hari ini. Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi, seperti penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional dan peningkatan kesejahteraan buruh.
Buruh Pontianak Desak Deportasi Puluhan Tenaga Kerja Cina Ilegal
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Kalimantan Barat menuntut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar mendeportasi 67 pekerja asing ilegal asal Cina.

NUSANTARA
Rabu, 01 Mei 2013 21:09 WIB


Tenaga Kerja Cina Ilegal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai