KBR68H, Jakarta - DPRD Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara memutuskan mengajukan usulan pemakzulan atau pelengseran terhadap Bupati Minahasa Tenggara Telly Tjanggulung. Bupati Telly diduga menyelewengkan anggaran lebih dari Rp 20 miliar.
Anggota DPRD Minahasa Tenggara Adri Mokat mengatakan DPRD telah beberapa kali meminta pertanggungjawaban Bupati, namun tidak diindahkan. Keputusan DPRD itu telah dibawa ke Mahkamah Agung untuk dimintakan persetujuan.
"DPRD melihat itu dari hasil pemeriksaan BPK. Pemeriksaan itu meliputi seluruh aspek pengelolaan keuangan. Semua dari BPK yang menyimpang dan berindikasi kerugian daerah atau negara," ujarnya.
Berdasarkan UU tentang Pemerintahan Daerah, Mahkamah Agung berwenang memutus pendapat DPRD atas usulan pemberhentian kepala daerah. DPRD bisa mengajukan usulan pemakzulan jika kepala daerah dianggap melanggar sumpah atau janji jabatan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
DPRD Minahasa Tenggara menilai bupati melanggar sumpah jabatan dan menyalahgunakan wewenangnya. Jika usulan pemakzulan mendapat persetujuan Mahkamah Agung maka usul pemberhentian DPRD akan disampaikan kepada presiden untuk mendapat persetujuan.
Editor: Antonius Eko
Bupati Minahasa Tenggara Bakal Dilengserkan
DPRD Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara memutuskan mengajukan usulan pemakzulan atau pelengseran terhadap Bupati Minahasa Tenggara Telly Tjanggulung. Bupati Telly diduga menyelewengkan anggaran lebih dari Rp 20 miliar. Anggota DPRD Minaha

NUSANTARA
Jumat, 31 Mei 2013 15:21 WIB


bupati minahasa tenggara, Telly Tjanggulung, dilengserkan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai