Bagikan:

Bupati Kutai Timur: Peluang Churchill Mining untuk Menang Semakin Tipis

KBR68H, Jakarta

NUSANTARA

Rabu, 15 Mei 2013 16:57 WIB

Author

Doddy Rosadi

Bupati Kutai Timur: Peluang Churchill Mining untuk Menang Semakin Tipis

churchill mining, kutai timur, gugatan, isran noor

KBR68H, Jakarta – Pemkab Kutai Timur optimistis bisa memenangkan kasus gugatan yang diajukan perusahaan Churchill Mining Plc melalui lembaga arbitrase International Centre for Investment Disputes (ICSID) di Washington, Amerika.

Bupati Kutai Timur Isran Noor mengatakan, dokumen yang dimiliki Churchill Mining ketika membeli perusahaan Grup Ridlatama adalah dokumen palsu. Karena itu, Pemkab Kutai Timur tidak bisa disalahkan apabila mencabut izin usaha pertambangan yang dilakukan oleh Grup Ridlatama.

“Dokumen yang mereka miliki itu adalah dokumen pemalsuan yang dilakukan oleh perusahaan mitranya di dalam negeri. Ketika Pemkab Kutai Timur memberikan sanksi kepada perusahaan lokal itu, mereka keberatan. Secara hukum, perusahaan lokal itu sudah melakukan upayanya, mereka melakukan gugatan di PTUN di Samarinda dan ditolak hingga kasasi ke Mahkamah Agung, semuanya sudah ditolak oleh peradilan,”kata Isran Noor di sela-sela konferensi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta, Rabu (15/5)

Bupati Kutai Timur Isran Noor menabahkan, Churchill Mining juga sudah menurunkan gugatannya dari USD 2 miliar atau sekitar Rp 20 triliun menjadi USD 1 miliar atau sekitar 10 triliun. Isran menilai, penurunan nilai gugatan itu bisa dijadikan bukti bahwa gugatan mereka kepada Pemkab Kutai Timur tidak mempunyai dasar yang kuat.

Isran juga menolak apabila perusahaan Churchill Mining meminta negosiasi ulang. Kata dia, pencabutan izin usaha pertambangan tersebut sudah sesuai aturan. Karena, sesuai UU no 1967, izin usaha pertambangan tidak boleh dimiliki oleh perusahaan asing.

Sebelumnya, Pemkab Kutai Timur mencabut secara sepihak empat izin eksplorasi batu bara Grup Ridlatama. Proyek tambang batu bara itu dikelola Grup Ridlatama dan Churchill dengan komposisi saham 25 persen dan 75 persen. Namun, Ridlatama kemudian menjual seluruh sahamnya kepada Churchill Mining Plc secara diam-diam. Akuisisi yang dilakukan Churchill Mining Plc itulah yang membuat Pemkab Kutai Timur mencabut empat izin tambang batu bara tersebut.

Proyek Batubara Kutai Timur yang digugat Churchil itu diperkirakan mengandung simpanan batu bara kualitas thermal terbaik di dunia dengan perkiraaan kandungannya mencapai 2,7 miliar ton, berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan pada September 2010.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending