KBR68H, Jakarta - Bupati Aru Teddy Tengko akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung terkait kasus korupsi yang dituduhkan kepada dirinya. Sebelumnya Teddy dipidana melakukan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Pengacara Teddy Yusril Ihza Mahendra mengatakan kliennya sudah pernah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Ambon.
"Upaya untuk mencari keadilan tidak terhenti, artinya sepanjang beliau itu merasa bahwa apa yang didakwakan ke dia itu salah dan beliau melakukan upaya hukum sah saja, dan dulukan Pak Teddy di Pengadilan Ambon dibebaskan dari segala dakwaan jadi bebas murni, tetapi kemudian jaksa mengajukan kasasi dan oleh Mahkamah Agung dihukum," kata Yusril kepada KBR68H
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku di Lapangan Terbang Rar Gwamar Kepulauan Aru Maluku. Juru bicara Kejagung, Setia Untung Muladi mengatakan, tim kejaksaan sudah mengamankan Teddy Tengko di lembaga pemasyarakatan kelas II Ambon. Tedy ditangkap setelah berstatus terpidana empat tahun penjara dalam korupsi dana APBD Kabupaten Aru tahun 2006-2007 senilai Rp42,6 miliar.
Editor: Nanda Hidayat
Bupati Aru Teddy Tengko akan Ajukan PK
Bupati Aru Teddy Tengko akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung terkait kasus korupsi yang dituduhkan kepada dirinya.

NUSANTARA
Rabu, 29 Mei 2013 22:33 WIB


Bupati Aru, Teddy Tengko, pk, portalkbr
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai