KBR68H, Bandung - Terpidana korupsi dana APBD kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar, Teddy Tengko dipindahkan ke penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Penjara Sukamiskin, Giri Purbadi mengatakan, terpidana yang ditangkap di Bandara Rar Gwamar itu ditempatkan tidak jauh dari Kantor Kalapas Sukamiskin.
"Di sana iya. (Sudah ngirim atau belum ?) Iya sudah berangkat dari tadi. (Sudah disiapkan pak ruangannya ?) Ruangan biasa saja kan ukurannya kecil-kecil. (Diblok mana pak ?) Diblok mana ya ? Kan anu di blok depan saja. (Informasi terakhir seperti apa pengiriman terpidana ?) Naik pesawat saja. (Jam berapa ?) Pagi jam delapan tadi," ujarnya di Penjara Sukamiskin, Jalan AH. Nasution, Bandung.
Sebelumnya, tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku menangkap Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko di bandara Rar Gwamar, Maluku. Teddy terbukti melakukan korupsi dana APBD kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.
Editor: Anto Sidharta
Bupati Aru Dipindah ke Penjara Sukamiskin
Terpidana korupsi dana APBD kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar, Teddy Tengko dipindahkan ke penjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

NUSANTARA
Jumat, 31 Mei 2013 18:55 WIB


Bupati Aru, Penjara Sukamiskin
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai