KBR68H, Jakarta - Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib dinilai berfikiran sempit karena melarang perempuan dewasa menari dengan dalih melanggar syariat Islam.
Sekretaris Dewan Kesenian Aceh, Anton Setiabudi, mengatakan larangan tersebut tidak didasari analisa seni dan agama yang mendalam. Oleh karena itu dia meminta Muhammad Thai mengklarifikasi dan memberi penjelasan mengenai pelarangan itu.
“Kalau bagi saya itu kalau perempuan menari itu sah-sah saja. Pernyataan itu saya pikir harus di klarifikasi lagi, harus diperjelas kenapa dan mengapa? begitu dalam kaitannya dengan nilai-nilai Islamnya. Mungkin kostumnya bisa menutup aurat. Dari jenis kelaminya tidak bersentuhan dengan laki-laki, atau yang bukan muhrimnya,” ujar Anton saat dihubungi KBR68H di Jakarta, Sabtu (25/5).
Sekretaris Dewan Kesenian Aceh Anton Setiabudi menambahkan, kebijakan pelarangan menari itu sangat tidak mendidik. Sebab kebijakan itu bakal memicu konflik di antara warga. Sebelumnya, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib melarang perempuan menari di depan umum dengan alasan menciptakan wilayah Aceh Utara yang sesuai syariat Islam.
Bupati Aceh Utara Berpikiran Sempit
KBR68H, Jakarta - Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib dinilai berfikiran sempit karena melarang perempuan dewasa menari dengan dalih melanggar syariat Islam.

NUSANTARA
Sabtu, 25 Mei 2013 15:50 WIB


Bupati Aceh, larangan menari, diskriminasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai