KBR68H, Jakarta - Hati-hati bagi anda yang punya kebiasaan buang sampah sembarangan karena bakal didenda sampai 50 juta. Denda bagi yang buang sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Sampah yang disahkan oleh DPRD Selasa (21/5) lalu. Untuk itu Pemprov DKI akan sosialisasi hingga tingkat RT dan RW.
“Strategi yang akan dilakukan oleh Dinas Kebersihan lewat Kelurahan yang punya RT dan RW, juga tingkatan kecamatan hingga tokoh-tokoh masyarakat untuk didekati dan menyampiakan ke tiap orang di Jakarta sehingga perda ini diketahui,” kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin.
Unu menambahkan, denda dan sanksi merupakan tahap terakhir yang diterapkan.
“Saya berharap dari sosialisasi ini masyarakat bisa sama-sama menyadari bahwa masalah sampah dan lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama, dan masyarakat bisa berubah sikapnya soal sampah ini dan ketegasan dan konsistensi harus dilakukan.” katanya.
Denda akan dikenakan bagi mereka yang membuang sampah sembarangan mulai dari 500 ribu hingga 50 juta rupiah.
Sumber: Green Radio
Editor: Doddy Rosadi
Buang Sampah Sembarangan, Warga Jakarta Bisa Didenda Rp 50 Juta
KBR68H, Jakarta - Hati-hati bagi anda yang punya kebiasaan buang sampah sembarangan karena bakal didenda sampai 50 juta.

NUSANTARA
Jumat, 24 Mei 2013 12:52 WIB


buang sampah, warga jakarta, denda, 50 juta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai