KBR68H, Ambon - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku, Jhoni Walalayo mendesak Pemda Maluku membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur batas-batas wilayah tanah adat atau tanah ulayat.
Walalayo mengatakan kerancuan batas-batas wilayah rentan menimbulkan konflik antarmasyarakat adat. Untuk itu Badan Pertanahan mendorong Pemerintah Propinsi secepatnya membuat Perda batas wilayah adat.
Walalayo menjamin jika Perda batas wilayah adat telah dibuat maka sengketa antara adat semakin berkurang. Jhoni Walalayo mencontohkan beberapa kasus yang pernah terjadi diantaranya batas wilayah desa Batu Merah dan Soya, Hatu dan Laha serta lainnya.
Menurut Dia batas-batas wilayah adat tersebut sejauh ini hanya disampaikan secara lisan atau melalui sumpah adat. Karena sulit dipaparkan secara dokumen tertulis. Hal ini tidak akan membuat masalah batas wilayah adat terselesaikan dengan baik.
Walalayo menegaskan Pemerintah Maluku masih memiliki peluang untuk membuat Perda tersebut, guna meminimalisir konflik yang melebar terkait masalah batas wilayah adat.
Editor: Anto Sidharta
BPN Maluku Desak Pemda Rancang Perda Batas Wilayah Adat
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku, Jhoni Walalayo mendesak Pemda Maluku membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur batas-batas wilayah tanah adat atau tanah ulayat.

NUSANTARA
Rabu, 29 Mei 2013 20:15 WIB


BPN Maluku, Perda Batas Wilayah Adat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai