KBR68H, Jakarta - Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Papua menerima kebijakan PT Freeport yang menolak keterlibatan pihak lain dalam mengevakuasi korban longsor.
Kepala BPBD Papua Didi Agus Prihatno mengatakan, awalnya BPBD membuka diri untuk ikut terlibat dan menerjunkan tim jika ada permintaan dari PT Freeport. Meski penawaran itu tidak diatur dalam tugas pokok BPBD. Namun dia mengklaim, koordinasi terus berjalan, terutama untuk proses evakuasi dan kondisi terkini para korban.
"Yang bisa hanya aparat kepolisin. Karena kasus ini bisa saja itu sabotase, atau kecelakaan atau kesalahan teknologi. Kalau kesalahan teknologi ada regulasinya, itu ada aturannya antara PT Freeport melalui Kementerian Tenaga Kerja, Pertambangan, maupun Pemerintahan Indonesia," jelas Didi kepada KBR68H.
Sebelumnya PT Freeport melarang keterlibatan pihak lain dalam proses evakuasi korban longsor di terowongan tambang bawah tanah. Keputusan ini dijelaskan oleh Kepala Polisi Mimika Jermias Rontini. Alasannya karena medan yang berbahaya dan butuh keterampilan khusus.
Saat ini proses evakuasi hanya dilakukan oleh TIM Rescue PT Freeport. Longsor terjadi kemarin di terowongan area Big Gossan. Saat itu para pekerja sedang mengikuti pelatihan keselamatan kerja.
Editor: Antonius Eko
BPBD Tak Dilibatkan dalam Evakuasi Longsor Freeport
Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Papua menerima kebijakan PT Freeport yang menolak keterlibatan pihak lain dalam mengevakuasi korban longsor.

NUSANTARA
Rabu, 15 Mei 2013 13:56 WIB


freeport, longsor, papua
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai