KBR68H, Jakarta - LBH Medan Sumatera Utara berencana menempuh upaya hukum untuk memprotes Kepolisian Medan Timur di Sumatera Utara.
Protes itu terkait penetapan tersangka terhadap seorang bocah kelas 6 SD sebagai tersangka penganiayaan.
Wakil Direktur LBH Medan Chaidir Harahap mengatakan mereka akan mengajukan gugatan praperadilan, jika tidak membatalkan proses hukum dan penetapan tersangka terhadap bocah berinisial IR itu.
Chaidir mengatakan proses hukum terhadap IR harus dibatalkan, karena janggal dan tidak memperhatikan hak-hak anak.
"Gugatan praperadilan itu salah satu langkah. Kemudian kita membuat surat terbuka kepada Kapolri, Komnas Anak, Presiden. Karena ada penyelidikan yang tidak sesuai ketentuan undang-undang. Kita juga akan laporkan kepada Propam Polri," kata Chaidir Harahap.
Kemarin seorang bocah kelas 6 SD bersama ayahnya mengadu ke LBH Medan. Bocah berinisial IR itu trauma karena menjadi tersangka kasus pengeroyokan. Padahal IR justru menjadi korban perkelahian dengan seorang anak SMP.
Pada 20 Mei lalu polisi menetapkan IR sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga menetapkan ayah dan kakak IR sebagai tersangka yang sama.
Hari ini pendamping anak dari LBH Medan menemani IR memenuhi panggilan penyidik Polsek Medan Timur.
Bocah SD Jadi Tersangka, LBH Medan Akan Gugat Polsek Medan Timur
KBR68H, Jakarta - LBH Medan Sumatera Utara berencana menempuh upaya hukum untuk memprotes Kepolisian Medan Timur di Sumatera Utara.

NUSANTARA
Kamis, 30 Mei 2013 13:53 WIB

Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai