KBR68H, Jakarta - Partai Demokrat belum memutuskan akan mencoret Thaib Armaiyn dalam daftar Bakal Calon Legislatif Sementara.
Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Nurpati mengatakan, partainya menerapkan azas praduga tak bersalah pada Thaib Armaiyn yang kini berstatus tersangka kasus penggunaan pos anggaran dana tak terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar pada APBD Maluku Utara 2004. Namun ia mengakui, Partai Demokrat mempertimbangan imbas dari pencalonan Thaib Armaiyn terhadap citra partai.
“Kita serahkan nanti pada keputusan pimpinan, tentu bukan hanya persoalan Pak Thaib termasuk ada yang mengundurkan diri beberapa orang juga akan kita bahas. Dan ada juga yang meminta masuk DCS, tentu menyesuaikan kalau ada yang mundur kita akan isi. Jadi hal-hal yang terkait dengan kelengkapan dokumen termasuk apa yang disampaikan oleh KPU hari ini mengenai kekurangan apa ya kalau sampai nanti waktunya tidak bisa melengkapi dokumen dengan benar, ya akan kita ganti," jelas Wakil sekjen Partai Demokrat, Andi Nurpati.
Partai Demokrat memasukkan nama Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn sebagai bakal calon legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara dengan nomor urut dua. Saat ini Thaib Armaiyn menjadi tersangka dalam kasus korupsi APBD Maluku Utara Tahun 2004.
Berstatus Tersangka, Demokrat Belum Coret Thaib Sebagai Bakal Caleg
Partai Demokrat belum memutuskan akan mencoret Thaib Armaiyn dalam daftar Bakal Calon Legislatif Sementara.

NUSANTARA
Rabu, 08 Mei 2013 07:48 WIB


Thaib Armaiyn
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai