KBR68H, Banda Aceh - Seorang polisi di Kota Sabang, Aceh mendapat hukuman cambuk karena terbukti berjudi. Tindakan polisi bernama Irwanuddin ini melanggar Qanun Syariat Islam tahun 2003 tentang judi.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Darwin mengatakan, eksekusi cambuk ini sebelumnya sempat gagal dilaksanakan karena dibubarkan paksa seorang perwira polisi Kota Sabang.
"Itu orang melanggar qanun tentang maisir, qanun nomor 13 yang bahasa lainnya judi terposisikan sebagai penyelenggara judi togel, penampung nomor. Jadi ada tiga orang jadi tadi sudah kita laksanakan cambuk sebanyak enam kali yang anggota polisi itu di depan masyarakat umum di depan masjid Agung Babussalam juga di depan Muspida,sementara yang dua orang lagi kami belum tahu bagaimana, pengennya sesegera mungkin. Hari ini juga kami hampir tidak bisa menerima kalau mereka berdua tidak bisa dieksekusi. Kami ada kesalnya terhadap polisi itu, gara-gara tindakan dia menggagalkan ini, sementara kita sudah melaksanakan ini sejak 23 Mei lalu, pada saat detik-detik itu,terjadi kegagalan eksekusi," kata Darwin saat dihubungi.
Selain seorang polisi, dua warga sipil juga mendapat hukuman cambuk ini. Namun eksekusi terhadap mereka belum terlaksana karena keduanya tengah dalam pencarian polisi. Ini merupakan eksekusi cambuk pertama terhadap pelaku judi yang melanggar Qanun Syariat Islam di Kota Sabang sepanjang tahun 2013.
Editor: Antonius Eko
Berjudi, Anggota Polisi di Aceh Dicambuk
Seorang polisi di Kota Sabang, Aceh mendapat hukuman cambuk karena terbukti berjudi. Tindakan polisi bernama Irwanuddin ini melanggar Qanun Syariat Islam tahun 2003 tentang judi.

NUSANTARA
Rabu, 29 Mei 2013 08:43 WIB


cambuk, judi, polisi, aceh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai