KBR68H, Medan - Bekas Pejabat Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar Rahmat Marzuki dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum, Martiti menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKL) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2007, senilai Rp 650 Juta lebih.
"Menjatuhkan pidana penjara Rahmat Marzuki berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dipotong selama terdakwa selama dalam tahanan dan menetapkan terdakwa agar tetap ditahan, menjatuhkan pidana tambahan berupa denda 50 juta subsidair 4 bulan kurungan"
Jaksa penuntut juga diminta menjatuhkan pidana penjara yang sama terhadap bekas Bendahara DKL Pematangsiantar, Mikrot.
Terdakwa Rahmat Marzuki menyimpangkan anggaran dengan cara memberikan kupon kepada sopir truk pengangkut sampah untuk mengambil BBM di SPBU yang ditunjukkan. Namun, biaya keluar diduga dimark-up dari jumlah yang sebenarnya. Sementara Mikrot bertugas menyetujui dan membenarkan penyimpangan itu.
Editor: Doddy Rosadi
Bekas Pejabat Pemkot Pematang Siantar Divonis 1,5 Tahun Penjara
KBR68H, Medan - Bekas Pejabat Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar Rahmat Marzuki dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

NUSANTARA
Senin, 27 Mei 2013 20:39 WIB


korupsi, pematang siantar, penjara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai