KBR68H, Mataram- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB bakal mengklarifikasi keterlibatan 10 Wali Kota dan Bupati beserta wakilnya di seluruh NTB saat kampanye pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) NTB. Beberapa kepala daerah itu terlihat menjadi juru kampanye (Jurkam) saat pelaksanaan kampanye dialogis dan monologis. Hal itu telah melanggar UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
“Ada larangan-larangan tertentu yang tidak boleh dilakukan oleh pejabat Negara terkait dengan kampanye. Kami dari Bawaslu provinsi dan Panwaslu Kabupaten/kota akan meminta klarifikasi dari masing-masing pihak yang melakukan perbuatan yang tidak dibolehkan,” kata Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid.
Khuwailid menuturkan, pejabat negara yang bukan seorang calon tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu cagub dan cawagub selama masa kampanye, termasuk menjadi jurkam. Ada larangan-larangan tertentu yg tidak boleh dilakukan para pejabat negara saat masa kampanye. Jika hal ini dilanggar, maka bisa dikenakan penjara minimal 1 bulan maksimal 6 bulan atau denda Rp 6 juta.
Selama sepekan masa kampanye cagub dan cawagub NTB, Bawaslu NTB menemukan banyak pejabat negara yang terlibat. Beberapa diantaranya, Wabup Lobar, H. Mahrib, Bupati Lobar, H. M. Zaini Arony, Wali Kota Mataram, H. Ahyar Abduh, Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu dan lainnya. Sementara, Bupati Lombok Tengah, H. Suhaily Fadli Thahir, Wakil Bupati Loteng, H. Normal Suzana, berada pada baliho dan poster cagub pertahana, yakni TGH. M. Zainul Majdi – H. M. Amin (TGB-Amin).
Selain itu, ditemukan juga beberapa Kepala Desa, PNS dan pelajar yang mengikuti kampanye pada pasangan cagub dan cawagub NT. Saat ini juga tengah diklarifikasi adanya mobil dinas dengan nomor DR 9103 DL milik Dishubkominfo yang berada di lokasi kampanye dialogis terbatas pasangan H. Harun Al Rasyid – H. Muhyi Abidin (Harum) di Lesehan Rizky pada 29 April lalu.
Sumber: Radio Global FM Lombok
Bawaslu: Jadi Jurkam, 10 Kepala Daerah di NTB Langgar Aturan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB bakal mengklarifikasi keterlibatan 10 Wali Kota dan Bupati beserta wakilnya di seluruh NTB saat kampanye pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) NTB.

NUSANTARA
Sabtu, 04 Mei 2013 14:05 WIB


bawaslu, pilkada NTB, jurkam
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai