KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menemukan kecurangan dan tindak pidana pemilu berupa penggelembungan suara pada pemilihan gubernur, Senin lalu. Penggelembungan suara itu terjadi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Buleleng. Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Made Wena mengatakan mereka memiliki saksi dan bukti kecurangan itu. Bawaslu merekomendasikan agar KPU Bali melakukan pemilihan ulang di TPS tersebut.
"Tepatnya di TPS 3, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, ada seorang warga masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos 100 lembar surat suara. Tragisnya juga, pencoblosan 100 lembar surat suara ini dibantu atau Ketua KPPS turut serta melakukan. Hari ini kita akan rekomendasikan kepada PPK dan KPU Kabupaten, kita akan merekomendasikan di TPS itu harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Made Wena, ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali I Made Wena menambahkan, KPU wajib menyelenggarakan pemilihan ulang di TPS tersebut paling lambat tujuh hari setelah rekomendasi dikirimkan, atau paling lambat 22 Mei mendatang.
Pemilihan Gubernur Bali digelar Senin lalu dengan dua pasangan calon.
Hitung cepat dari lembaga survei memenangkan pasangan Puspayoga dan Sukrawan, namun hanya terpaut tipis dari pasangan Made Mangku Pastika dan Sudikerta. KPU Provinsi Bali baru akan menghitung secara manual di tingkat provinsi pada 25 Mei mendatang.
Editor: Doddy Rosadi