KBR68H, Mataram - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai semua pasangan calon gubernur melanggar aturan pilkada. Anggota Bawaslu NTB, Bambang Karyono mengatakan, lembaganya telah mengantongi belasan kasus pelanggaran dalam pemilukada NTB, Lombok Timur dan Kota Bima. Diantaranya adalah soal keterlibatan PNS dalam kampanye calon kepala daerah.
”Dan kita pastikan semua calon melanggar. Tren terakhir ya budaya politik kita sudah masuk kepada dunia pendidikan, dimana dibeberapa titik kami menemukan ada unsur kesengajaan pengerahan siswa dengan baju seragam dan dilengkapi dengan atribut kampanye,” ujar Anggota Bawaslu NTB, Bambang Karyono.
Anggota Bawaslu NTB Bambang Karyono menambahkan, Bawaslu saat ini tengah berusaha untuk menindaklanjuti sejumlah kasus tersebut, agar temuan pelanggaran yang mengemuka tidak bisa cepat diselesaikan dan tidak mengendap. Untuk sementara, Bawaslu telah mengantongi empat nama kepala dinas serta lima PNS di Kota Bima yang terang-terangan ikut kampanye calon kepala daerah tertentu. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018. Mereka diantaranya adalah Harun Al Rasyid, mantan Gubernur NTB periode 1998-2003 yang berduet dengan Lalu Abdul Muhyi Abidin, anggota DPR-RI. Pasangan ini didukung Partai Hanura dan 17 partai nonparlemen.
Bawaslu NTB: Semua Cagub Langgar Aturan Pilkada

NUSANTARA
Jumat, 03 Mei 2013 23:38 WIB


Bawaslu NTB Cagub Langgar Aturan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai