KBR68H, Denpasar - Badan Pengawas Pemilu menilai pelaksanaan pemilihan gubernur Bali bermasalah karena menggunakan surat suara yang tidak memenuhi aturan. Apalagi sebelumnya Bawaslu Pusat dan Bawaslu Provinsi Bali telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali untuk melakukan perubahan surat suara.
Ketua Bawaslu Pusat Muhammad menyatakan Peraturan KPU mengatur surat suara pilkada hanya berisikan nama, nomor urut dan foto. Sedangkan pada surat suara pemilihan gubernur, terutama pada foto pasangan Puspayoga-Sukrawan terdapat tambahan logo PDIP.
“Tanda gambar partai bukan bagian dari foto, itu sesuatu yang sengaja ditempelkan, upaya kami tetap konsisten bahwa itu adalah sebuah pelanggaran, dan ini tidak berhenti, bukan berarti Pilkada lanjut pelanggaran tidak diproses, pengawas pemilu tetap memproses itu, namun kita menghargai bahwa tahapan ini tetap harus jalan,” ujar Muhammad
Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pusat Muhammad mengatakan lembaganya akan melakukan kajian, apakah pelaksanaan Pilgub Bali dapat dikatakan cacat hukum atau tidak. Muhammad mengatakan tidak menutup kemungkinan Pilkada Bali akan diulang jika salah satu pasangan yang dirugikan melakukan gugatan hukum.
Editor: Antonius Eko
Bawaslu Nilai Pilkada Bali Bermasalah
Badan Pengawas Pemilu menilai pelaksanaan pemilihan gubernur Bali bermasalah karena menggunakan surat suara yang tidak memenuhi aturan. Apalagi sebelumnya Bawaslu Pusat dan Bawaslu Provinsi Bali telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ba

NUSANTARA
Rabu, 15 Mei 2013 13:03 WIB


pilkada bali, gubernur, Made Mangku Pastika
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai