Bawaslu Maluku menggandeng Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Dinas Perhubungan kota Ambon untuk menertibkan sejumlah atribut calon Gubernur dan wakil Gubernur Maluku di kota Ambon. Seperti yang dipasang pada tempat -tempat umum, mobil angkutan maupun mobil pribadi.
Anggota Bawaslu Maluku, Fadli Silawane mengatakan penertiban tersebut dilakukan karena pemasangan atribut itu menyalahi aturan, seharusnya sebelum masa kampanye tidak dibenarkan untuk memasang atribut.
Hal ini dilakukan berdasarkan perintah penertiban atribut pasangan calon disampaikan Bawaslu merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang pemasangan atribut yang menyalahi aturan.
Fadli Silawane menambahkan penertiban atribut itu akan dilakukan secara bertahap. Atribut yang sudah ditertibkan akan diamankan pada kantor Sat Pol PP Kota Ambon.
Dia menghimbau kepada Tim Sukses maupun pendukung calon untuk segera melepaskan atribut calon. Pihaknya menegaskan jika perintah tersebut tidak dilaksanakan maka Bawaslu bersama Polres dan instansi terkait lainnya segera melakukan penertiban secara paksa.
Sumber: Radio DMS Ambon
Editor: Antonius Eko