Bagikan:

Baliho Parpol Bertebaran di Zona Terlarang di Bantul

Sejumlah baliho partai politik (parpol) terpasang bertebaran di sejumlah lokasi terlarang di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Menyikapi hal ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bantul meminta parpol mencopot baliho yang terpasang di area terlara

NUSANTARA

Jumat, 10 Mei 2013 15:45 WIB

Baliho Parpol Bertebaran di Zona Terlarang di Bantul

baliho, parpol, terlarang, bantul, yogyakarta

Sejumlah baliho partai politik (parpol) terpasang bertebaran di sejumlah lokasi terlarang di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Menyikapi hal ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bantul meminta parpol mencopot baliho yang terpasang di area terlarang itu.

“Kami menemukan salah satu baliho terpasang di Ringroad Selatan tepatnya perempatan Dongkelan,” ujar Ketua Panwaslu Bantul, Supardi.

Supadi tidak menampik baliho serupa juga ditemukan di beberapa titik lain seperti di Pandak dan Sewon. Khusus pemasangan baliho di kawasan Dongkelan, diyakini kuat hal itu melanggar Perbup No.7/2013 tentang Tata Cara Pemasangan Alat Peraga dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Bantul yang di dalamnya menyebutkan kawasan Ringroad merupakan salah satu area yang dilarang.

“Untuk baliho yang ada di beberapa kecamatan memang sudah ditempatkan di papan reklame dan tidak melanggar,” ujarnya.

Dia menegaskan Panwaslu sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bantul agar segera bersikap tegas seperti memberi peringatan dan teguran.

Dihubungi terpisah, anggota KPU Bantul, Hari Mustofa mengaku telah memberi surat peringatan kepada partai politik yang memasang baliho di tempat terlarang yakni Partai Nasdem. KPU juga telah meminta keterangan pengurus Nasdem Bantul. Dari keterangan pengurus DPC Partai Nasdem Bantul mengaku tidak tahu karena pemasangan dilakukan pengurus DPD Partai Nasdem DIY.

Sekretaris DPC Nasdem Bantul, Azhar Muhamad memastikan pemasangan baliho dilakukan event organizer partai.Pemasangan baliho tersebut tanpa ada koordinasikan dengan pengurus Bantul. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti temuan tersebut dan berkomitmen untuk turut menegakkan Perda dengan pencopotan baliho di zona larangan.

Sumber: Star Jogja

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending