KBR68H, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh segera membahas rancangan Peraturan Daerah (Qanun) tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Asisten Satu Bidang Pemerintah Setda Aceh, Iskandar Gani mengatakan, rancangan Qanun KKR itu akan dibahas dalam Panitia Khusus atau Komisi A DPRA. Kata dia, Qanun KKR sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemerintah Aceh.
"Itu oleh DPR Aceh, itu kan sesuai amanat dari Undang-undang Pemerintahan Aceh. Jadi kalau memang KKR ini amanat dari konstitusi ini sudah sedang dibahas hari ini saya dengar sudah masuk ke badan legislasi. Akan ada pembahasan. Kalau tidak Pansus ya Komisi A," ujarnya saat dihubungi KBR68H.
Asisten Satu Bidang Pemerintahan Setda Aceh, Iskandar Gani. Sebelumnya, DPR Aceh menargetkan peraturan daerah (Qanun) KKR rampung akhir tahun ini. Ketua Komisi A DPR Aceh, Adnan Beuransyah berharap, Qanun tersebut selesai sebelum anggota DPR Aceh berganti.
Baleg DPR Aceh Segera Bahas Qanun Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
KBR68H, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh segera membahas rancangan Peraturan Daerah (Qanun) tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

NUSANTARA
Rabu, 01 Mei 2013 23:07 WIB


qanun aceh, KKR, iskandar gani
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai