KBR68H, Medan - Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Medan, ternyata banyak yang tidak rela melepaskan jabatan yang masih dipegangnya. Hal tersebut diketahui dari hasil verifikasi berkas administrasi pendaftaran Bacaleg di KPU Kota Medan.
Selama 2 minggu melakukan verifikasi kelengkapan berkas administrasi Bacaleg, KPU kota Medan ternyata menemukan hampir separuh dari Bacaleg tidak menyertakan surat pernyataan untuk bersedia tidak rangkap jabatan jika nanti terpilih sebagai anggota DPRD Kota Medan.
Akibatnya, dari 600 orang Bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik (Parpol) banyak yang tak memenuhi syarat. "Sekitar 50 persen Bacaleg tidak menyertakan surat pernyataan bersedia tidak rangkap jabatan,” ungkap komisioner KPU Pandapotan Panda di akhir Verifikasi berkas Bacaleg.
Seperti yang dijelaskan oleh Pandapotan, surat pernyataan bersedia tidak rangkap jabatan merupakan salah satu syarat administrasi Bacaleg yang sesuai dengan Undang-undang pemilu.
Disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa anggota DPRD tidak boleh rangkap jabatan, seperti jabatan di BUMD dan BUMN, bahkan notaris atau pengacara juga termasuk jabatan yang tidak diperbolehkan rangkap dengan jabatan sebagai anggota DPRD.
Sumber: Star News
Bacaleg DPRD Medan Tak Rela Lepas Jabatan
Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Medan, ternyata banyak yang tidak rela melepaskan jabatan yang masih dipegangnya. Hal tersebut diketahui dari hasil verifikasi berkas administrasi pendaftaran Bacaleg di KPU Kota Medan.

NUSANTARA
Selasa, 07 Mei 2013 14:41 WIB


bacaleg, dprd medan, tak lepas jabatan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai