Bagikan:

Anggota DPRD Jambi Minta Moratorium Alih Fungsi Hutan Diperpanjang

Fraksi Gerakan Keadilan (FGK) DPRD Provinsi Jambi mengusulkan agar Inpres No.10 tahun 2011 tentang izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, yang akan berakhir 20 Mei ini dapat diperpanjang.

NUSANTARA

Rabu, 08 Mei 2013 13:49 WIB

Anggota DPRD Jambi Minta Moratorium Alih Fungsi Hutan Diperpanjang

jambi, moratorium, hutan, dprd

KBR68H, Jambi- Fraksi Gerakan Keadilan (FGK) DPRD Provinsi Jambi mengusulkan agar Inpres No.10 tahun 2011 tentang izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, yang akan berakhir 20 Mei  ini dapat diperpanjang. Desakan ini menjadi penting mengingat tata kelola hutan dan persoalan lahan masih menjadi masalah sejak beberapa waktu terakhir.

Sekretaris FGK, Supriyanto, SP mengatakan, perpanjangan moratorium ini menjadi penting. Setelah tutupan hutan Jambi kian berkurang setiap tahun. Dan perubahan fungsi lingkungan terus terjadi yang menyebabkan penurunan kualitas alam hingga berdampak bencana dimasa mendatang.

“Kita mendukung perpanjangan Inpres ini. Ternyata laju pertumbuhan ekonomi Jambi terus meningkat walaupun tidak lagi dikeluarkan izin-izin baru bagi korporasi sejak Mei 2011 lalu. Baik itu sektor perkebunan maupun pertambangan,” ujar Supriyanto saat ditemui sebelum hearing dengan Dishut dan Disbun Provinsi Jambi, Selasa (7/5).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai moratorium izin masih perlu dipertahankan. Mengingat tata kelola hutan dan izin pinjam Pakai kawasan hutan masih belum terkelola dengan baik. Ini terlihat dari masih terjadinya tumpang tindih pertambangan di kawasan hutan. Aktivitas pertambangan di kawasan perkebunan karet dan sawit, hingga aktivitas perusahaan perkebunan yang beririsan langsung dengan kawasan cincin (seputaran) taman nasional.

“Demikian pula dengan kawasan gambut. Sebagian arealnya kini justru ditanami kelapa sawit seperti terlihat di sekitar Sungai Gelam dan Kabupaten Tanjab Timur,”sambung Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi ini.

Disebutkan, saat ini luas lahan gambut Jambi sekitar 600 ribu hektar.  Dengan kedalaman 0,5-2 m seluas 133 ribu hektar, kedalaman >2 m 366 ribu hektar, gambut yang diolah (pertanian, perkebunan) seluas 102 ribu hektar).

Dua hal diusulkannya agar ditindaklanjuti Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jambi, yaitu mendesak Dinas Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Jambi mengusulkan perpanjangan Moratorium yang segera berakhir 20 Mei 2013 ini. Dengan harapan tidak diberikan izin baru bagi perusahaan untuk memberi ruang kelola yang lebih luas bagi masyarakat luas.

“Kedua, melakukan review terhadap izin-izin yang telah ada. Disamping melakukan tata kelola kehutanan yang baik hingga tidak terjadi tumpang tindih izin, tumpang tindih izin pinjam pakai kawasan yang bermuara pada konflik agraria dan perebutan lahan antara perusahaan dan masyarakat,”tegas Supriyanto.

Sumber: Radio Jambi FM

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending