Kepala Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pengancaman setelah kepolisian beberapa kali melakukan pemeriksaan.
“Saat ini, oknum Kades Pematang Lumut Kecamatan Betara sudah ditetapkan sebagai tersangka pengancaman, setelah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pelaku untuk kesekian kalinya di Mapolres Tanjab Barat, hari Kamis (17/5) lalu dan tersangka akan kita kenakan pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman dengan ancaman satu tahun penjara,” kata Kasatreskrim Tanjab Barat Taufik Nurmandia.
Atas kasus pengancaman yang dilakukan terhadap Warga, akhirnya Hasan Basri Harahap harus berurusan dengan pihak Kepolisian, setelah korban M. Latif (45) Warga Dusun Kampung Baru memasukan laporan atas kejadian yang dialaminya, yakni tindak pidana pengancaman. Korban mengaku kasus itu terjadi di lokasi Pengeboran Petrochina, Dusun Terjun Jaya, Senin (29/4).
Sumber: SR28 Jambi News
Editor: Antonius Eko