KBR68H, Jambi- Keberadaan PT. Tunas Damai Sejahtera yang bergerak di bidang pertambangan dan berada di Desa Panca Karya Kecamatan Limun, mendapat peringatan keras dari Bupati Sarolangun.
Pasalnya Perusahaan tersebut belum memasang Wilayah Ijin Usaha Pertambangan, belum ada rencana CSR dan belum menyusun serta mempresentasikan Rencana Kerja Anggaran Belanja, sehingga seluruh atifitas perusahaan harus dihentikan.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sarolangun, A. Haris, menyatakan bahwa PT. TDS tidak menunjukan itikad baik kepada Pemerintah terkait persyaratan tersebut.
''Memang kita akan berikan surat peringatan kepada PT. TDS, karena mereka belum melakukan kewajiban sebagai mana kewajiban perusahaan, selain itu meraka juga belum menyampaikan program kerja perusahaan kepada kami '' ungkapnya.
Sementara itu H. Untung salah satu penanggung jawab PT. TDS tak bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
Sumber: Radio Jambi FM
Abaikan Persyaratan Pertambangan, PT TDS Dilarang Beroperasi di Sarolangun
Keberadaan PT. Tunas Damai Sejahtera yang bergerak di bidang pertambangan dan berada di Desa Panca Karya Kecamatan Limun, mendapat peringatan keras dari Bupati Sarolangun

NUSANTARA
Kamis, 09 Mei 2013 19:57 WIB

Pertambangan, PT TDS, Sarolangun
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai