KBR68H, Jayapura- KPU Kota Jayapura menemukan 9 pegawai negeri sipil (PNS) dan 2 orang anggota Polri yang mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon legislatif.
Sekretaris KPU Kota Jayapura, Agus Sunarko menuturkan ke-11 orang tersebut mendaftar sebagai caleg tanpa disertai dengan surat pengunduran diri dari PNS dan Polri. KPU setempat memberikan batas waktu hingga 22 Mei untuk bakal calon legislatif memperbaiki berkasnya.
“Jadi dari 459 itu diantaranya ada yang PNS kemudian ada yang polri, terus kemudian disamping itu juga syarat yang paling menonjol yang belum bisa dilengkapi itu yang pertama surat pengunduran diri dari yang bersangkutan sebagai PNS ataupun sebagai polri terus kemudian surat keputusan pemberhentian dari pimpinan,” jelasnya.
KPU setempat juga menemukan dari rata-rata 459 bakal caleg yang mendaftar, hanya ditemukan 1 orang bakal caleg yang memenuhi persyaratan keseluruhan. Sementara dalam pemilihan legislatif nantinya, akan duduk 40 anggota DPRD Kota Jayapura dari 4 daerah pemilihan.
9 PNS Daftar Caleg di KPU Kota Jayapura
KPU Kota Jayapura menemukan 9 pegawai negeri sipil (PNS) dan 2 orang anggota Polri yang mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon legislatif.

NUSANTARA
Selasa, 07 Mei 2013 16:20 WIB


parpol, caleg, kpu jayapura
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai