KBR68H, Trenggalek - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur mengeksekusi lima PNS pemeriksa barang di lingkup Pemkab Trenggalek yang terlibat korupsi teknologi informasi senilai Rp 1,4 miliar.
Juru Bicara Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa mengatakan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis masing-masing satu tahun penjara. Kini seluruh terdakwa dijebloskan ke penjara Trenggalek.
"Penuntut umum melaksanakan putusan Mahkamah Agung, nomor 738 K/PID.SUS/2011, melakukan eksekusi terhadap lima terdakwa atas nama Alex Hendi Sudiro, terdakwa dua, Suyanto, terdakwa tiga, Danduk Yanu Setiyawan, terdakwa empat Imam Maksum dan terdakwa lima Sutrisno ke Rutan Trenggalek. Masing-masing divonis selama satu tahun dan denda masing-masing Rp100 juta," kata Indi Premadasa.
Juru Bicara Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa menambahkan, dari kelima terdakwa tersebut tiga di antaranya masih menjadi PNS aktif, sedangkan sisanya sudah pensiun.
Kasus korupsi teknlogi informasi ini bermula dari pengadaan perangkat IT di bagian Pengolahan Data dan Elektonik (PDE) Setda Trenggalek senilai Rp 1,4 miliar. Kelima pemeriksa barang dinilai ikut terlibat dalam kasus korupsi itu karena hasil pemeriksaan barang tidak sesuai dengan kenyataan. Akibatnya meskipun pengerjaan proyek belum selesai 100 persen namun pembayaran dicairkan sepenuhnya. Kasus ini menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Editor: Antonius Eko
5 PNS Trenggalek Terlibat Korupsi Teknologi Informasi
Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur mengeksekusi lima PNS pemeriksa barang di lingkup Pemkab Trenggalek yang terlibat korupsi teknologi informasi senilai Rp 1,4 miliar.

NUSANTARA
Selasa, 21 Mei 2013 20:22 WIB


korupsi, trenggalek, PNS
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai