Bagikan:

5 Bacaleg di Kulonprogo Didaftarkan 2 Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, menemukan lima bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014 yang tidak menyertakan surat pengunduran diri dari partai politik yang lama.

NUSANTARA

Kamis, 09 Mei 2013 15:32 WIB

Author

Star Jogja FM

5 Bacaleg di Kulonprogo Didaftarkan 2 Parpol

bacaleg, kulonprogo, verifikasi

KBR68H, Kulonprogo- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, menemukan lima bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014 yang tidak menyertakan surat pengunduran diri dari partai politik yang lama.

“Kami menemukan lima bakal calon anggota legislatif dari partai politik (parpol) yang tidak lolos verifikasi, kemudian mereka mendaftar ke parpol lain, tetapi bakal caleg yang bersangkutan tidak menyertakan surat pernyataan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari partai yang lama,” kata Ketua KPU Kulonprogo, Siti Ghoniyatun, Kamis (9/5).

Siti mengatakan bakal caleg yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dari keanggotaan parpol lama, dan mengisi formulir dari KPU yang menyatakan telah mengundurkan diri.

“Itu nanti dilampirkan dengan surat pernyataan pengunduran diri. Dokumen tersebut masih bisa ditunggu pada masa perbaikan daftar calon sementara (DCS),” katanya.

Kalau tidak bisa memberikan surat pengunduran diri, maka bakal caleg yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, jika sampai batas waktu melampaui penetapan DCS, parpol tidak bisa mengganti bakal caleg tersebut. “Persoalan di atas, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013,” kata dia.

Ia mengatakan lima bakal caleg tersebut salah satunya anggota Partai Demokrat.

Menurut dia, KPU Kulon Progo telah memberikan catatan hasil evaluasi administrasi parpol.

“Kami masih memberikan kesempatan kepada parpol yang mengusungnya untuk melengkapi kekurangan persyaratan hingga 22 Mei 2013,” katanya.

Selain itu, ia mengatakan ada 402 berkas bakal caleg yang terdaftar di KPU, 62 persen atau 247 berkas di antaranya dikembalikan, karena tidak memenuhi persyaratan administrasi. Sementara, 155 berkas dinyatakan lolos verifikasi.

“Masalah kekuranglengkapan berkas bakal caleg yakni ijazah yang belum dilegalisir, atau fotokopi ijazah yang diserahkan baru satu, dari seharusnya rangkap tiga, belum ada lampiran keterangan sehat jasmani rohani, dan surat keterangan bebas narkoba,” katanya.

Ketua DPD Partai Demokrat Kulon Progo Sutedjo Supono mengatakan pihaknya akan segera melengkapi surat keterangan pengunduran diri anggotanya.

“Waktu perbaikan berkas masih lama, kami akan segera memprosesnya,” katanya.


Sumber: Star Jogja FM

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending