KBR68H, Bandung - Kantor Bea Cukai Bandung, Jawa Barat menyita 40 ribu pita cukai palsu yang akan digunakan untuk minuman beralkohol impor. Penyitaan itu dilakukan usai operasi tangkap tangan di sebuah penginapan di kawasanTerminal Leuwi Panjang, Bandung.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Pabean Bandung, Benediktus Jarot Jatnika mengatakan, lembaganya menangkap dua orang tersangka dalam operasi tersebut.
"HK umur 46 tahun pekerjaan swasta, dua F umur 64 tahun pekerjaan swasta. Dan masih dalam DPO dengan inisial UR, AT, TN dan AR," ujarnya di Kantor Bea Cukai, jalan Rumah Sakit, Bandung.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Pabean Bandung, Benediktus Jarot Jatnika, menilai, kedua tersangka itu terancam pidana selama 8 tahun penjara, karena melanggar Undang Undang Cukai dan KUHP.
Selain itu, kata Jarot, keduanya juga bakal didenda paling sedikit 10 kali lipat dan paling banyak 20 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Dia memperkirakan, negara mengalami kerugian hampir Rp 4 miliar dari pemalsuan tersebut.
Editor: Antonius Eko
40 Ribu Cukai Palsu Disita Aparat Berwenang Bandung
Kantor Bea Cukai Bandung, Jawa Barat menyita 40 ribu pita cukai palsu yang akan digunakan untuk minuman beralkohol impor. Penyitaan itu dilakukan usai operasi tangkap tangan di sebuah penginapan di kawasanTerminal Leuwi Panjang, Bandung.

NUSANTARA
Kamis, 23 Mei 2013 20:14 WIB


cukai, palsu, bea cukai, bandung, jawa barat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai