KBR68H, Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum Derah (KPUD) Banyuwangi Jawa Timur, menemukan 3 bakal caleg yang usianya masih di bawah umur.
Ketua KPU Banyuwangi, Syamsul Arifin mengatakan, mereka teridentifikasi setelah petugas KPU melakukan verifikasi selama 2 pekan. Kata dia, 3 bacaleg itu usianya di bawah 21 tahun. Mereka berasal dari Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan, PAN, dan Partai Golkar.
“Di bawah umur justru ada tiga orang ya di bawah 21 tahun. Jadi 21 tahun itu terhitung sejak tanggal 22 itu kuncinya, jadi ada caleg-caleg yang memang dibawah umur. Dan itu memang kita tidak bisa toleransi karena peraturanya begitu. Jadi KPU harus memastikan tanggal 22 April itu mereka harus sudah 21tahun,” kata Syamsul Arifin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuwangi, Syamsul Arifin berharap, ketiga partai itu bisa segera memperbaiki bakal caleg tersebut. Pasalnya, Undang- Undang tentang Pemilihan Umum mewajibkan calon legeslatif minimal berusia 21 tahun. KPUD Banyuwangi memberikan batas waktu perbaikan DCS sampai 22 Mei mendatang.
Editor: Anto Sidharta
3 Bakal Caleg di Banyuwangi Tak Cukup Umur
Komisi Pemilihan Umum Derah (KPUD) Banyuwangi Jawa Timur, menemukan 3 bakal caleg yang usianya masih di bawah umur. Ketua KPU Banyuwangi, Syamsul Arifin mengatakan, mereka teridentifikasi setelah petugas KPU melakukan verifikasi selama 2 pekan. Kata dia,

NUSANTARA
Kamis, 16 Mei 2013 20:15 WIB


Bakal Caleg, Banyuwangi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai