KBR68H, Jakarta - Sebanyak 21 anggota polisi diduga melanggar kode etik dan disiplin pengendalian massa saat membubarkan paksa unjuk rasa warga di Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Puluhan polisi itu saat ini masih diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Indonesia. Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto mengatakan, anggota polisi yang diperiksa Propam adalah 4 perwira dan 17 bintara.
"Sehingga prosesnya ini masih berjalan ada beberapa pasal yang disangkakan, nanti sanksinya bisa kode etik dan disiplin termasuk di dalamnya dampak-dampak yang timbul mulai dari tahapan sampai penggunaan senjata api," ujar Agus Rianto di Mabes Polri.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Rianto menambahkan, Divisi Propam masih mendalami adanya dugaan pidana.
Sebelumnya, unjuk rasa warga Musi Rawas Utara (Muratara) berakhir ricuh. Seratusan warga yang memblokir akses jalan di wilayah tersebut dibubarkan paksa polisi. Kericuhan mengakibatkan empat warga tewas ditembak dan belasan lainnya cidera.
21 Polisi Diduga Langgar Kode Etik Terkait Kerusuhan Musi Rawas
Sebanyak 21 anggota polisi diduga melanggar kode etik dan disiplin pengendalian massa saat membubarkan paksa unjuk rasa warga di Musi Rawas, Sumatera Selatan.

NUSANTARA
Rabu, 08 Mei 2013 18:34 WIB


kerusuhan, musi rawas, polsek muara rupit, terbakar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai