KBR68H, Jayapura- Sebanyak 202 warga Kota Jayapura terjaring dalam razia peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang kebersihan.
Kepala Satuan polisi pamong praja (Satpol PP), Dominggus Rumaropen menuturkan razia yustisi hari ini untuk penegakkan peraturan, bukan sebagai ajang menakut-takuti warga Kota Jayapura. Pihaknya mengklaim sosialisasi tentang perda kebersihan telah dilakukan selama satu tahun sebelumnya.
“Dominan tadi tidak meletakkan tempat sampah didalam mobil kemudian buang sampah bukan pada tempatnya termasuk diluar jam pembuangan sampah. Jadi tadi disini hadir dari hakim Pengadilan negeri kemudian dari kejaksaan negeri. Jadi hari ini perangkat hukumnya lengkap. Sangsi yang dikenakan bervariasi ada yang 50 ribu, ada yang 100 ribu,” kata dia.
Perda no15 tahun 2011 mengatur tentang kebersihan di Kota Jayapura. dalam perda tersebut diatur tentang jam pembuangan sampah bagi warga setempat yakni mulai pukul 06.00 WIT dan 16.00 WIT. Diluar jam tersebut, warga dilarang membuang sampah.
Perda itu juga mengatur kebersihan warga setempat bagi pengendara mobil di Jayapura yang harus meletakkan tempat sampah didalam kendaraannya. Sangsi yang dikenakan perda tersebut maksimal 6 bulan kurungan penjara hingga sangsi bayar denda mencapai Rp 50 juta. (Katharina Lita)
Sumber: Radio Swara Nusa Bangsa
Editor: Doddy Rosadi