Bagikan:

16 Bulan Tak Digaji, Karyawan RS di Pati Mediasi dengan Manajemen

Ratusan karyawan Rumah Sakit Kristen (RSK) Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tenghah, hari ini kembali bermediasi dengan pihak managemen di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnakertrans) Pati. Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan tunggakan gaji yang be

NUSANTARA

Kamis, 02 Mei 2013 18:50 WIB

Author

Pas FM Pati

16 Bulan Tak Digaji, Karyawan RS di Pati Mediasi dengan Manajemen

Karyawan RSK Tayu

KBR68H, Pati  - Ratusan karyawan Rumah Sakit Kristen (RSK) Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tenghah, hari ini kembali bermediasi dengan pihak managemen di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnakertrans) Pati. Mediasi dilakukan untuk menyelesaikan tunggakan gaji yang belum dibayarkan managemen kepada mereka.

Mediasi tersebut dilakukan para karyawan RSK Tayu, karena mereka sudah 16 bulan tidak menerima gajinya. Rata-rata gaji yang mereka terima setiap bulannya, berkisar antara Rp 1,2 juta sampai Rp 2 juta.

Perwakilan karyawan yang juga Koordinator Federasi Serikat Pekerja Keadilan Kabupaten Pati, Achmadi mengatakan, tujuan dari pertemuan untuk bermusyawarah mufakat mencari jalan keluar nasib karyawan-karyawan RSK.

“Mewakili kawan-kawan karyawan meminta bantuan Disosnakertrans agar menjadi mediator penyelesaian nasib pekerja yang gajinya belum dibayarkan selama 16 bulan,” kata Achmadi.

Pertemuan yang dimediatori Titik Murdiningsih, Rumiyati dan Suriyanto belum mendapatkan hasil yang memuaskan. Karena mediator menunda agenda pertemuan, dengan alasan untuk memenuhi kewajiban karyawan memerlukan pencatatan data karyawan agar tidak salah alamat.

“Dalam pertemuan tersebut pihak RS berjanji akan segera membayarkan kewajiban kepada para pegawai, namun masih meminta waktu sampai mendapatkan pemasukan atau dana pinjaman,” ujarnya.

RSK dalam beberapa tahun terakhir ini, sering dilanda konflik internal, akibat perebutan pengelola. Sembilan tahun lalu, terjadi perebutan antara dua kelompok yang merasa berhak memiliki dan mengelolanya. Mereka berasal dari Senode Gereja Injil Kristen Jawa dan Yayasan Kesehatan Kristen Sekitar Muria (YKKSM). Perkaranya berlarut-larut, sehingga diselesaikan lewat peradilan, baik secara pidana maupun perdata

Sumber: Pas FM Pati

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending