Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah mengeluarkan laporan memgenai 10 perusahaan yang melanggar moratorium, dan hingga kini belum juga ditindak pihak berwenang.
“Sepuluh perusahaan itu melakukan pelanggaran seperti mengambil wilayah peta indikatif moratorium, juga melanggar beberapa undang-undang kehutanan, seperti UU Kehutanan, UU PPLH dan UU Perkebunan dan lainnya, juga terjadi konflik dengan masyarakat, bahkan ada satu perusahaan yang sudah dicabut izinnya tapi masih melakukan aktivitas di lapangan dan ini perlu dilakukan sanksi yang lebih tegas di Kalimantan Tengah,” Direktur eksekutif Walhi Kalteng, Arie Rompas.
Sepuluh perusahaan yang melakukan pelanggaran itu adalah adalah PT Karya Luhur Sejati, dan PT Suryamas Ciptaperkasa di Kabupaten Pulau Pisang, PT Rezeki Alam Sejahtera, PT Sakti Mait Jaya Langit di Kabupaten Kapuas, PT Arjuna Utama Sawit, dan PT Kalimantan Hamparan Sawit di Kabupaten Katingan-Gunung Mas , PT Maju Aneka Sawit, PT Buana Artha Sejahtera dan PT Suka Jadi Sawit Mekar di Kabupaten Kota Waringin Timur , kemudian PT Wanasawit Subur Lestari/WSLL II, dan PT Wanasawit Subur Lestari III di Kabupaten Seruyan.
Sumber: Green Radio
10 Perusahaan di Kalteng Langgar UU Kehutanan
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah mengeluarkan laporan memgenai 10 perusahaan yang melanggar moratorium, dan hingga kini belum juga ditindak pihak berwenang.

NUSANTARA
Jumat, 10 Mei 2013 13:49 WIB


perusahaan, uu kehutanan, moratorium, kalimantan tengah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai