KBR, Malang- Kuasa hukum korban kasus dugaan kekerasan seksual dokter AY menilai Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang lamban menangani kasus ini.
Menurut Satria Adi Marwan, kuasa hukum korban QRA, Polresta Malang semestinya bisa bekerja lebih cepat menangani kasus dugaan kekerasan seksual dokter AY. Ia menilai hal tersebut berdasarkan laporan resmi yang sudah dibuat di kepolisian.
"Akhirnya dipanggil juga, kan, setelah meskipun harus nunggu beberapa minggu akhirnya dipanggil juga. Kami menunggu prosesnya. Kalau harapan saya sih ditahan saja langsung itu," kata Satria, Selasa, 29 April 2025.
Saksi dan Bukti
Menurut dia, penanganan kasus ini seharusnya bisa sangat cepat. Sebab, keterangan saksi dan bukti sudah cukup gamblang. Seperti keterangan saksi yang melihat dokter AY masuk ruangan, hasil visum dari psikiater yang dikabarkan selesai hari ini, Selasa, (29/4/2025).
Kata dia, menurut saksi, dokter AY masuk ke ruang pemeriksaan pasien ketika bukan jam tugasnya. Meski tidak ada kamera CCTV, tindakan itu patut dicurigai. Ia meminta, kepolisian tidak perlu menggunakan cara lama untuk pembuktian kasus.
"Jadi, penyidik tinggal merangkai saja peristiwanya, pasti ketemu kok," ucap Satria.
Selain itu, tim kuasa hukum sudah menyiapkan saksi ahli yang siap membantu kepolisian. Dengan begitu, ia berharap penanganan kasus kekerasan seksual ini bisa lebih cepat selesai dan ada penetapan terduga menjadi tersangka.
Selain QRA, ada satu korban lain berinisial A yang diduga jadi korban dokter AY. Saat ini, proses hukum yang dialami A didampingi YLBHI Pos Malang atau LBH Pos Malang. Mereka juga mendesak kepolisian cepat menangani kasus ini.
Pemeriksaan
Kemarin, Polresta Malang, Jawa Timur, memeriksa AY, seorang dokter di Persada Hospital Malang atas dugaan kekerasan seksual. Pemeriksaan berlangsung sejak sore sampai petang, Selasa, 29 April 2025.
Kepolisian sampai hari ini telah menerima dua laporan resmi dari korban. Yakni dari QRA yang melapor pada Jumat, 18 April, dan A pada Selasa, 22 April 2025.
Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Yudi Risdiyanto mengatakan, dokter AY diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban QRA.
"Kalau semua pemeriksaan selesai, nanti ada pendalaman dan akan gelar perkara untuk menentukan selanjutnya," kata Yudi.
Tak Mau Gegabah
Yudi mengklaim, tidak ada kendala dalam penanganan perkara dugaan kekerasan seksual ini. Menurut dia, ada proses pemeriksaan saksi dan barang bukti sehingga pemeriksaan terhadap dokter AY baru bisa dilakukan hari ini.
"Semua lancar, AY kooperatif datang pada hari ini. Kami juga tidak mau gegabah dalam penanganan," ujar dia.
Sejauh ini kepolisian sudah memeriksa lima saksi, yakni korban QRA, teman korban, dua pegawai Persada Hospital dan dokter AY. Kepolisian juga terbuka menunggu pengaduan dari korban lain yang ingin melapor.
Peristiwa
Dugaan kekerasan seksual terhadap QRA terjadi pada 27 September 2022. Ketika itu, korban QRA datang ke IGD Persada Hospital karena mengeluh sakit sinusitis dan vertigo, pada dini hari. Dokter AY datang ke ruang pemeriksaan memakai pakaian kasual.
Dokter lantas meminta QRA membuka baju dengan alasan pemeriksaan. Saat itu, dokter AY mengeluarkan ponselnya dan mengarahkan ke dada pasien. Korban sempat menegur, namun terduga beralasan membalas percakapan di aplikasi WhatsApp.
Korban kemudian mengunggah pengalaman itu ke akun media sosial Instagramnya pada 15 April 2025. Kini, manajemen Persada Hospital telah menonaktifkan AY setelah kasus ini ramai dan masuk ranah hukum.
Baca juga: