KBR, Jakarta- Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti teror menangkap satu terduga anggota Jemaah Islamiyah Sulawesi Tengah pada Kamis (18/4) malam. Polisi juga menggeledah dua lokasi dan menyita sejumlah barang bukti.
Satu terduga simpatisan Jemaah Islamiyah berinisial RF ini ditangkap di Sulawesi barat saat hendak ke Palu.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian menggeledah dua rumah di Kota Palu.
Lurah Lolu Selatan Sahdin, mengatakan RF tinggal di wisma kantor Dinas pPertanian Sulawesi Tengah dan bekerja sebagai pengurus salah satu mesjid di Kota Palu.
"Yang diamankan tadi ada beberapa lembar jadwal dan ada baku, tetapi saya tidak tahu gambar apa," Jelas Sahdin.
Data yang didapat di lokasi selain lembaran jadwal dan baju, polisi menyita ponsel dan buku rekening RF.
RF diduga salah satu anggota Jemaah Islamiyah (JI) di Sulawesi Tengah.
Baca juga:
Penangkapan RF ini merupakan pengembangan dari penangkapan tujuh orang pada Selasa (16/04).
Penangkapan tujuh orang itu tersebar di Kota Palu, kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso.
Mereka yang ditangkap berinisial AR, BS, GN dan BK di Kota Palu. Lalu, MS dan HR di Kabupaten Sigi, serta SK di Kabupaten Poso.
Editor: Rony Sitanggang