"Saya sudah instruksikan kepada seluruh elemen agar wilayah Rimbo Recap dan Talang Benih tidak diperbolehkan lagi didirikan bangunan rumah, bagi yang ingin membangun di wilayah itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan-red) nya tidak akan diterbitkan, wilayah itu akan dipertahankan habitat atau fungsinya," ucapnya, Selasa (25/4).
Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi menambahkan aturan soal pelarangan pemberian IMB itu juga sudah diatur dalam Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lainnya kata dia, untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait pembukaan lahan sawah baru.
"Saat ini kan Presiden menginstruksikan pembukaan lahan baru, sementara lahan yang ada ditutup, dialihfungsikan. Kita yang di daerah menyikapi kebijakan presiden itu harus direalisasikan," tutup Hijazi.
Editor: Dimas Rizky