KBR, Balikpapan– Seorang siswa salah satu SMA swasta di Kota Balikpapan Kalimantan Timur terpaksa menjalani ujian nasional di rumah tahanan (rutan) Kelas II Balikpapan. Kepala Rumah Tahan Balikpapan Budi Prajitno mengatakan, siswa yang mengikuti ujian nasional dalam rutan adalah anak berusia18 tahun yang terjerat kasus narkoba. Dia dihukum 4 tahun 6 bulan atas kepemilikan sabu seberat 07 gram.
“Yang melaksanakan ujian nasional yaitu atas nama Musami Reza bin Edi Sumarno. Yang bersangkutan ditangkap polisi pada 24 Agustus 2015,” kata Budi Prajitno, Selasa (05/05).
Prajitno menambahkan, meski berstatus sebagai narapidana, Reza masih tercatat sebagai siswa sehingga berhak mengikuti ujian nasional. Rutan Balikpapan memfasilitasi siswa tersebut mengikuti ujian nasional manual diawasi petugas sipir, kepolisian dan petugas dari Dinas Pendidikkan Kota Balikpapan.
Sementara itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan tercatat sebanyak 31 narapidana mengikuti Ujian Persamaan Paket C setara Sekolah Menengah Atas (SMA), sejak Senin (04/04) kemarin. Mereka berusia 18 tahun hingga 40 tahun.
Di Kota Balikpapan berdasarkan data Dinas Pendidikkan setempat tercatat sebanyak 3.700 peserta ujian nasional setingkat SMA.
Editor: Malika