KBR, Bali - Sekitar enam ratusan orang dari Paguyuban Nelayan Bali, hari ini Senin, 4 April 2016 menggelar aksi tolak kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Di antaranyara Peraturan Menteri KKP No.56 dan 57 Tahun 2014 tentang moratorium perizinan kapal dan usaha perikanan tangkap. Selain itu Permen KP No 1 Tahun 2015 tentang kebijakan untuk membatasi penangkapan dan perdagangan lobster, kepiting, dan rajungan yang populasinya semakin menurun.
Mereka beraksi mulai dari Bajra Sandi Lapangan Renon, kemudian longmarch menuju kantor DPRD Bali sambil di iringi musik tradisional Bali Baleganjur.
Koordinator aksi, Ketut Arsana Yasa menganggap aturan ini telah menimbulkan kemiskinan baru. Nelayan tidak bisa bisa ekspor lobster sejak 16 bulan lalu. Nelayan hanya sanggup memnuhi ekspor sebesar 10 persen.
"Dulu bisa Rp 1,8 miliar per bulan dan saat ini nilai ekspor maksimal hanya Rp 300 juta saja. Yang bisa di ekspor hanya 210 gram ke atas sementara tangkapan nelayan saat ini 83 persen dengan size 100-200 gram," ujarnya kepada KBR.
Dalam aksi ini, mereka membawa keranda sebagai petanda kematian neyalan oleh aturan Menteri Susi Pudjiastuti tersebut.
Editor: Damar Fery Ardiyan