KBR,Ternate-
Menkopolhukam Luhut B Pandjaitan mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung
untuk melepaskan permaisuri mendiang Sultan Ternate Ternate Mudafar Syah, Boki
Nita Budi Susanti yang saat ini ditahan kepolisian. Boki Nita ditahan dan telah
ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan identitas lahir dua bayi kembarnya.
Luhut mengatakan telah meminta jaksa agung untuk menetapkan Boki sebagai tahanan kota dan tidak ditahan.
“Kita ingin ada kearifan dari pak gubernur. Kami ingin mencari solusi supaya ya masalah hukum, ya hukum disitu ada kearifan lokal. Oleh karena itu tadi pak gubernur bicara juga sama pak jaksa agung, saya juga. Kita ingin supaya ibu itu (Boki Nita- red) ditahan di luar sambil proses hukumnya jalan sehingga tidak menimbulkan konflik dan tidak menimbulkan ramai-ramai demo di luar. Pak gubernur saya kira sangat arif melihat itu ingin dilakukan penyelesaian,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Ternate, Selasa (04/18).
Sebelumnya, puluhan pendukung Boki Nita berdemo untuk mendesak Menkopolhukam Luhut Pandjaitan, bereaksi atas penahanan Boki. Demo dilakukan dengan cara memblokade jalan di depan Markas TNI AL menuju bandara Babullah Ternate, dengan maksud menghalangi Menkopolhukam kembali ke Jakarta.
Kasus ini mencuat pasca kematian Sultan Mudafar Syah. Bayi kembar yang
dilahirkan Boki, telah didaulat menjadi penerus kesultanan. Namun kemudian dia
dilaporkan ke Polda Maluku Utara dengan
tuduhan pemalsuan kelahiran bayi kembar oleh anak-anak Sultan Mudafar Syah yang
lainnya.
Editor: Dimas Rizky