KBR, Jakarta- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengatakan Institut Seni Indonesia tidak bisa memecat dosennya dengan alasan perbedaan cara mengajar. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengatakan pemecatan hanya bisa dilakukan jika dosen yang bersangkutan melanggar tata-tertib.
"Nggak boleh, nggak boleh. Kecuali pecat itu ada pelanggaran indisipliner. Kalau hanya pelanggaran di bidang cara mengajar, itu jangan-jangan dia tidak sesuai dengan bidangnya," ujar Nasir, Selasa (5/4/2016).
Citra Aryandari, seorang dosen Etnomusikologi Fakultas Seni Pertunjukan ISI dipecat oleh pihak fakultas karena pengajarannya dinilai menyalahi tradisi pengajaran ISI. Cara pengajaran Citra dinilai tidak sesuai dengan visi dan misi ISI. Pihak fakultas melarang Citra mengajar mata kuliah apa pun.
Pemecatan ini bertentangan dengan sikap Rektor ISI
yang disampaikannya melalui surat resmi. Dalam surat tersebut, Citra
masih diperbolehkan mengajar sebanyak 2 SKS sebagai asisten dosen.
Nasir sendiri mengaku belum mengetahui soal pemecatan ini. Namun ia mengatakan akan memanggil rektor ISI dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan.
Editor: Dimas Rizky