Bagikan:

Kriminalisasi Pelapor, PN Pangkalan Bun Putus Bebas Gusti Gelombang

"Sudah tepat putusan ini, karena Gusti Gelombang sudah menyerahkan dana insentif kepada saksi korban,"

BERITA | NUSANTARA

Senin, 04 Apr 2016 18:27 WIB

Author

Alex Gunawan

Kriminalisasi Pelapor, PN Pangkalan Bun Putus Bebas Gusti Gelombang

Ilustrasi: Sidang kriminalisasi pelapor Gusti Gelombang di PN Pangkalan Bun. (Sumber: Walhi Kalteng)

KBR, Pangkalan Bun- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memutus bebas Gusti Gelombang, Ketua Koperasi Kompak Maju Bersama (KMB). Gusti didakwa  menggelapkan dana insentif sebesar Rp8 juta semasa masih bekerja sebagai staf humas perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT
Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.

Majelis yang diketuai Hakim Titik Budi Winarti dengan hakim anggota Iman Santoso dan Iqbal Albanna menyatakan Gusti Gelombang dibebaskan dari segala tuduhan. Atas putusan ini, Jaksa menyatakan kasasi.

Ditemui usai sidang, Senin (4/4/2016), Penasehat Hukum Gusti Gelombang dari Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Judianto Simanjuntak  memberikan apresiasi tinggi pada putusan majelis hakim yang memutus kliennya tidak bersalah, membebaskan dari segala tuduhan dan mengembalikan nama baiknya.

"Intinya kita mengapresiasi keputusan hakim yang menyatakan Gusti Gelombang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan memulihkan nama baiknya, sudah tepat ini putusan ini, karena Gusti
Gelombang sudah menyerahkan dana insentif kepada saksi korban," kata Penasehat Hukum Gusti Gelombang dari Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Judianto Simanjuntak, Senin (04/04).

Sebelumnya, persidangan terhadap Gusti Gelombang  diduga sebagai bentuk kriminalisasi. Pasalnya, Gusti Gelombang merupakan pelapor dalam kapasitasnya sebagai ketua koperasi plasma atas dugaan pencatutan dan pemalsuan tanda tangan warga untuk kredit pembangunan plasma sawit senilai Rp. 66 milyar.

Laporan soal dugaan pencatutan dan pemalsuan tanda tangan warga itu telah dilaporkan Gusti Gelombang ke Polda Kalteng tanggal 28 April 2015. Laporan itu belum diproses namun kemudian pada tanggal 17 September2015 muncul laporan ke Polres Kotawaringin Barat dari Tatang Dwi Krisdiantoro soal penggelapan dana insentif sehingga PT BGA mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

Sebelumnya Komisi Nasional (Komnas) HAM menilai negara telah melanggar HAM. Pasalnya dalam Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban dikatakan mereka tak dapat dituntut secara hukum.

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK), bahwa saksi, korban maupun pelapor, tidak dapat dituntut secara hukum. Jika terjadi, maka tuntutan itu harus dihentikan. Karena itu Komnas meminta perkara ditunda hingga tuntasnya perkara yang dilaporkan Gusti Gelombang terlebih dahulu.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending