KBR, Rembang - Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah meminta Undang–undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) direvisi. Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Rahmulyo Adi Wibowo, beralasan penerapan Undang-undang tersebut masih lemah. Ia mencontohkan banyak lembaga publik pemerintah di Jawa Tengah, yang menutupi informasi, salah satunya mengenai keterbukaan anggaran.
“Karena jabatan PPID bukan jabatan struktural dan hanya fungsional, tidak ada anggarannya, sehingga badan publik enggan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID). Sangat kesulitan ketika masyarakat mengajukan permintan informasi di badan publik. Salah satu yang kita lakukan adalah sosialisasi. Kita akan bicara terus dengan badan publik supaya PPID diberdayakan," jelasnya, kepada KBR, Minggu (03/04).
Selain itu, kata dia, dari sisi ancaman hukuman bagi pelanggar Undang-undang juga masih tergolong ringan, yakni hukuman 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta. Idealnya, menurutnya, hukuman minimal 5 tahun.
Editor: Sasmito Madrim