KBR, Mukomuko- DPRD Kabupaten Mukomuko mendesak PT. Surya Andalan Primatama (SAP) menghentikan sementara aktivitas pabrik pengelolaan Crude Palm Oil (CPO) hingga perusahaan melengkapi perizinan. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Armasyah.
Pabrik CPO PT. SAP sudah beroperasi lebih dari tiga bulan di desa Talang Medan Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko Bengkulu. Perusahaan diduga belum mengantongi izin Usaha Perkebunan Pengelolaan (IUP-P) dari Kantor Pelayan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Meski begitu perusahaan sudah melakukan aktifitas pengelolaan Tandan Buah Segar (TBS).
“Kita memang mau investor tapi jangan melanggar aturan investor kita butuh, kalau uji coba paling satu minggu kalau sudah berbulan –bulan bukan uji coba lagi namanya itu sudah beroperasi namanya kata Armansyah kepada KBR,Rabu (06/04/2016)”
Armansyah menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil instansi terkait diantaranya Kantor Lingkungan Hidup Kantor (KLH), Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KTSP) termasuk PT Surya Andalan Primatama (SAP) untuk menyelesaikan perizinan.
Editor: Malika