KBR, Rembang – Rumah Tahanan Rembang, Jawa Tengah dilaporkan ke Kementerian Hukum Dan HAM oleh seorang pengacara bernama Eddy Heryanto.
Eddy Heryanto merupakan penasihat hukum dari dua terpidana yang ditahan di Rutan Rembang. Klien Eddy divonis hukuman antara sembilan hingga 10 tahun penjara atas tuduhan pidana pencabulan anak.
Belakangan, Eddy mengaku memiliki novum atau bukti baru. Eddy pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk mendapat keringanan hukuman.
Namun dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Rembang, dua kliennya tidak diperbolehkan hadir di persidangan. Padahal jarak antara Rutan dengan Pengadilan Negeri sangat dekat.
Akibatnya PK gagal diteruskan ke Mahkamah Agung.
"Tidak ada alasan yang jelas mengapa Rutan bersikap seperti itu. Dan ini satu pelanggaran serius, baik terhadap hukum itu sendiri maupun terhadap hak asasinya terpidana yang mengajukan Peninjauan Kembali. Yang ketiga parahnya lagi, reformasi birokrasi nggak jalan. Sama saja seperti yang dulu dulu," kata Eddy Heryanto kepada KBR, Kamis (14/4/2016).
Eddy Heryanto menilai tindakan Rutan melanggar hak hak narapidana. Karena itu ia melayangkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM. Ia berharap ada sanksi bagi pengelola Rutan Rembang.
Kepala Rumah Tahanan Rembang Suyatno melalui SMS mengaku belum memperoleh tembusan surat laporan Eddy. Ia juga enggan menanggapi keluhan Eddy soal dugaan pengabaian hak terpidana mengajukan PK.
Editor: Agus Luqman
Abaikan Hak Terpidana, Rutan Rembang Dilaporkan ke Menteri
Seorang pengacara menuding pengelola Rutan mengabaikan hak terpidana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)

Suasana tahanan keluar area Rutan Rembang, untuk mengikuti sidang. (Foto: kBR/Musyafa)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai