KBR, Bali - Desa adat Denpasar, Bali menolak reklamasi Teluk Benoa. Penolakan ini ditunjukan dengan pemasangan baliho di dekat kantor desa adat Denpasar Jl. Imam Bonjol, Kamis, 21 April 2016. Aksi ini sempat memacetkan arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Sekretaris desa adat Denpasar, Anak Agung Putu Gede Wibawa mengatakan, penolakan ini merupakan keputusan desa adat pada 25 Maret lalu. Keputusan ini disokong 105 banjar/dusun.
"Untuk mewujudkan keputusan itu, maka kita pasang baliho. Kedua nanti akan dideklarasikan bahwa desa adat menolak reklamasi," ujarnya kepada KBR.
Menurut Wibawa, tiap banjar atau dusun wajib untuk memasang minimal satu baliho. Desa Adat Denpasar termasuk salah satu desa tertua di Bali yang berada di pusat kota Denpasar. Sebelumnya sudah puluhan desa adat di sekitar Teluk Benoa menyatakan menolak reklamasi teluk Benoa.
Editor: Damar Fery Ardiyan