KBR, Cilacap– Tiga anak
sekolah di Cilacap Jawa Tengah dipastikan tak bisa ikut Ujian Nasional
2015. Ketiga anak tersebut tak diperbolehkan mengikuti UN karena
terbelit persoalan hukum. Diantaranya karana peredaran ganja, pencabulan
ayah kandung kepada anak, dan kasus hamil di luar nikah.
Ketua Pusat
Pelayanan Terpadu Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Cilacap Tanpa Kekerasan (PPT Citra), Achmad Arifin mengatakan pihaknya
memang tengah menangani kasus gagal Ujian Nasional. PTT Citra, menurut
dia, berposisi sebagai mediator, antara pihak sekolah dengan siswa yang
terhambat UN karena persoalan hukum.
"Kami melakukan pendampingan terhadap anak yang terkena kasus seperti
itu. Ya kami sudah melangkah, komunikasi dengan pihak sekolah, dengan
dinas pendidikan dan komunikasi dengan DPRD. Kebijakan terakhir kita
serahkan kepada yang punya kebijakan. Dalam hal ini mungkin Dinas
Pendidikan. Harapan kami sebenarnya adalah anak tersebut tetap bisa ikut
ujian," ujarnya.
Achmad Arifin menambahkan PTT Citra tengah mendorong
peraturan daerah tentang perlindungan anak, termasuk anak usia sekolah
yang memiliki persoalan hukum.
PTT Citra telah mengadvokasi ketiga
kasus tersebut. Saat ini dari tiga kasus tersebut, baru kasus hamil di
luar nikah yang sudah punya solusi.Siswa tersebut akan mengulang UN
setelah melahirkan. Ini berarti mengulang di semester yang sama pada
tahun ajaran mendatang. Sedangkan kasus lainnya, PTT Citra mendorong
agar aparat penegak hukum memberi kesempatan kepada siswa untuk tetap
bisa melaksanakan UN.
Editor: Dimas Rizky