KBR, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mengeluarkan kebijakan melarang sekolah maupun siswa menggelar acara perpisahan di hotel atau gedung komersial lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan Fahruddin Harami mengatakan, larang itu berlaku untuk seluruh sekolah negeri maupun swasta. Menurut Fahruddin, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran terkait larangan ini.
Selain itu, sekolah juga dilarang menarik sumbangan ataupun pungutan kepada orangtua siswa untuk acara perpisahan.
Kata Fahruddin, Pemerintah Kota Balikpapan tidak melarang sekolah maupun siswa menggelar acara perpisahan, hanya saja cukup dilakukan di sekolah dan digelar secara sederhana.
“Acara perpisahan itu di sekolah tidak dianjurkan lagi untuk acara perpisahan di hotel-hotel, kenapa supaya mengajak bagaimana melaksanakan kegiatan itu yang sederhana. Kedua jangan membebani orangtua murid, hal-hal seperti itu jadi kesimpulannya hanya boleh di sekolah,” kata Fahruddin Harami, Jumat (10/4/2015).
Fachruddin Harami menegaskan, bagi sekolah yang tetap ngotot menggelar acara perpisahan di hotel akan dikenai sanksi tegas. Dia menambahkan, larangan tersebut, merupakan kebijakkan langsung dari Walikota Balikpapan Rizal Effendi yang sudah berlaku sejak 2014.
Editor: Antonius Eko